Perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia.
Mengutip detikNews, perbuatan parkir di jalanan umum yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dapat diancam pidana melanggar Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 274 UU LLAJ dan Pasal 12 ayat (1) jo. Pasal 63 ayat (1) UU Jalan.
Kecuali, bila berada pada situasi darurat, Anda diperbolehkan memarkir kendaraan di pinggir jalan sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1.
Bahwa, setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
Tapi dalam faktany ketika terjadi kecelakaan kecil yang menimbulkan kerusakan pada kendaraan dan tidak menimbulkan korban jiwa. Si penabrak diminati ganti rugi, atas kerusakan yang ditimbulkannya.
Padahal yang telah membuat kecelakaan adalah pengendara mobil itu sendiri yang telah parkir kendaraan di jalan raya.